Operatimurcom-Kata kata minta sumbangan untuk orang meninggal-musim hujan sudah mulai menyapa kita, disebagian daerah yang rawan akan banjir mulai waspada, pasalnya setiap musim hujan pasti terjadi bencana alam baik tanah longsor ataupun banjir hal ini kerap terjadi setiap tahunnya, perlu kajian lebih dalam mengatasi hal ini dan juga antisipasi jika terjadinya bencana alam apapun itu.
Para pembaca yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang memberikan sumbangan untuk keluarga kafir non muslim yang meninggal. Silahkan membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga. Maaf mau tanya, Bagaimana hukumnya memberikan sumbangan uang/barang kepada orang lain non muslim yang meninggal dunia? Jazakumullahu khairan katstiira. Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ Alhamdulillāh Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du Keadaan anda tidak terlepas dari 2 keadaan; 1. Jika yang dimaksud adalah memberikan pengorbanan sumbangan uang/barang kepada mayit non muslim dengan dikuburkan bersamanya di dalam kubur maka hal ini terlarang dan berdosa, sama saja bagi mayit muslim maupun non muslim dengan kesepakatan orang yang berakal sehat, karena hal itu adalah perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat bagi mereka yang telah di kubur dalam tanah. 2. kalau yang dimaksud adalah sumbangan bantuan khusus bagi keluarga mayit non muslim yang ditinggalkan pada acara kematian, maka pada asalnya ini adalah terlarang. Jangankan bantuan materi, ucapan bela sungkawa kepada non muslim dengan memohonkan ampunan terhadap mereka kepada Allah Ta’ala saja adalah tidak boleh dan dihukumi haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun kepada Allah untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahim.” QS. at-Taubah 113 Para ulama telah konsensus dan sepakat Ijma’ bahwa perbuatan ini diharamkan قال النووي رحمه الله وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’.” lihat al-Majmu’ 5/120. BACA JUGA Bolehkah Tinggal di Negeri Kafir Karena Bekerja? Seorang Kafir Tidak Boleh Menjadi Wali Nikah Apa Hukum Mendoakan Orang Kafir Selain Doa Ampunan? Jika terpaksa di lingkungan mayoritas non muslim dan ada maslahat? Jika ada peraturan desa atau adat istiadat yang mengharuskan bantuan / sumbangan bagi setiap keluarga yang ada anggotanya meninggal dunia, tanpa memandang perbedaan agama, tapi melihat karena akibat keadaan sosial maka hal ini perlu dirinci, keadaan dan kondisi setiap masyarakat di negeri ini Indonesia berbeda-beda. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menganalisis tentang hukum ta’ziyah kepada non muslim, beliau berkata تعزية الكافر إذا مات له من يعزى له به من قريب أو صديق في هذا خلاف بين العلماء؛فمن العلماء من قال إن تعزيتهم حرام؛ ومنهم من قال أنها جائزة؛ ومنهم من فصل في ذلك فقال إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم، وكف شرهم الذي لا يمكن إلا بتعزيتهم، فهو جائز وإلا كان حراماً. والراجح أنه إن كان يفهم من تعزيتهم إعزازهم وإكرامهم كانت حراماً، وإلا فينظر في المصلح “Ta’ziyah pada orang kafir apabila ia mati dan sudah ada karib kerabatnya yang mengurusnya maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang mengatakan haram hukumnya. Dan diantara mereka ada yang mengatakan boleh. Diantara mereka ada yang merinci dengan mengatakan Jika ta’ziyah itu menghasilkan kemanfaatan seperti diharapkan mereka bisa masuk Islam, dan juga mencegah keburukan mereka yang tidak mungkin dicegah melainkan dengan ta’ziyah, maka ta’ziyah boleh ketika itu. Jika tidak ada kemanfaatan yang dihasilkan maka haram. Yang benar jika dengan ta’ziyah justru difahami bahwa itu sebagai bentuk pemuliaan kepada orang kafir maka haram, jika tidak maka dilihat kemaslahatannya”. lihat Fatawa Fi Ahkamil Janaa’iz, Hal. 353. Pendapat terpilih, anda boleh membantu dengan memberikan sumbangan uang/barang kepada keluarga non muslim yang meninggal anggota keluarganya tidak pada hari upacara kematian, tapi di lain hari dengan niat untuk dakwah fi sabilillah, melembutkan hatinya agar tergerak untuk bersimpati atau memilih agama Islam yang penuh toleran dan empati. Wallahu Ta’ala A’lam. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Rabu, 27 Muharram 1442 H / 16 September 2020 M Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini
Banyakdi pedesaan dan perkotaan, kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan oleh umat islam yang dinamakan kumpulan kematian denghan syarat /perjanjian antara lain: Tiap anggota harus membayar Rp. 50,_ tiap bulan. Tiap-tiap anggota yang meninggal dunia mendapat belanja kematian rata-rata Rp. 2000,-. Bagi anggota yang sudah lama, sudah barang tentu BerandaKlinikKetenagakerjaanHak-Hak Karyawan yan...KetenagakerjaanHak-Hak Karyawan yan...KetenagakerjaanJumat, 20 September 2013Selamat sore pak. Saya ingin penjelasan dari bapak terkait kasus di bawah ini. Ada karyawan yang sudah menikah sah gereja dan catatan sipil, namun sudah cerai hidup, tanpa putusan pengadilan. Artinya, cerai secara adat sudah sembilan tahun. Kemudian si karyawan ini sakit bukan karena kecelakaan dan telah meninggal. Apakah pembayaran hak karyawan ini diberikan kepada isteri atau kepada orang tua kandung yang masih hidup sebagai ahli waris? Atau kepada anak angkat yang secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat adopsi anak dari pengadilan? Mohon bantuan penjelasan Bapak terima kasih. dengan permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat saya rangkum menjadi 2 dua hal. Pertama dan yang terutama Pihak manakah dan kepada siapa yang berhak sebagai ahli waris jika seseorang karyawan meninggal dunia? Kedua, apa saja hak-hak seorang karyawan maksudnya, hak ahli waris pekerja/buruh yang meninggal dunia -dan bukan karena kecelakaan menjawab permasalahan utama, kiranya saya perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa saja hak-hak seorang karyawan yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut1. bahwa hak-hak seorang karyawan dalam hal ini, pekerja/buruh yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja “PAK” - sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalaha. sejumlah uang* semacam “uang duka” yang nilai dan perhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 dua kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”, 1 satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.*Keterangan Sejumlah “uang duka” tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusaha yang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-keluarga-nya vide Pasal 166 UU Ketenagakerjaan.b. jaminan kematian “JK”* yang meliputi 1 Santunan kematian, lumpsum sebesar empat belas juta dua ratus ribu rupiah;2 Biaya pemakaman, lumpsum sebesar dua juta rupiah; dan3 Santunan berkala dibayarkan sebesar dua ratus ribu rupiah per-bulan selama 24 dua puluh empat bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesar empat juta delapan ratus ribu rupiah atas pilihan -dari para ahli warisnya- vide Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek.*Keterangan Hak JK ini, merupakan kewajiban PT Jamsostek jika tenaga kerja diikut-sertakan dalam program jamsostek. Akan tetapi, manakala pengusaha tidak mengikutkan tenaga kerjanya pada program jamsostek, maka merupakan tanggung-jawab dan kewajiban perusahaan memenuhinya vide Pasal 17 dan 18 ayat 3 UU Jamsostek c. jaminan hari tua “JHT”* yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya. *Keterangan JHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek- kepada ahli waris. Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus, maka JHT atau selisihnya merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat 3 UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009;Selain itu, ada kemungkinan juga timbul hak dari perjanjian atau persetujuan -para pihak, yang merupakan kesepakatan dan/atau dituangkan dalam perjanjian kerja dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama sehingga mengikat para pihak mematuhinya pacta sun servanda dan menjadi hak –ahliwaris- mendiang vide Pasal 1338 dan Pasal 1320 jo Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata.2. Pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dari -seorang- karyawan yang meninggal dunia, pada prinsipnya sangat tergantung dari hukum waris apa yang berlaku -dan hukum waris mana yang diterapkan- bagi si Pewaris. Hukum yang diterapkan, menentukan kepada siapa warisan diberikan dan bagaimana para ahli waris menerima pembagiannya, serta berapa hak / bagiannya masing-masing. Sebagaimana informasi yang Saudara sampaikan, bahwa ada 3 tiga pihak yang mempunyai hubungan –langsung maupun tidak langsung– dengan mendiang, masing-masing, isteri sah dan -kedua- orang tua kandung, serta “anak adopsi”. Terkait dengan persoalan, pihak mana yang berhak atau kepada siapa harta warisan diberikan? Dapat kami jelaskan, sebagai berikut a Seperti kata Saudara, bahwa mendiang -sudah- menikah sah di Gereja dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka asumsi saya hukum yang diterapkan dan berlaku bagi ahli warisnya adalah Hukum Waris Perdata Barat sebagaimana tercantum dalam Pasal 830 Pasal 1130 KUH Kemudian menurut Saudara, -secara de-facto- isterinya telah diceraikan tanpa putusan pengadilan yang kata Saudara, hanya dilakukan secara adat dan selanjutnya berpisah selama sembilan tahun. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perceraian hidup hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan. Dan pernyataan terjadinya perceraian, baru -sah- terhitung pada saat dinyatakan di depan Sidang Pengadilan. Dengan demikian, apabila perceraian tersebut tanpa -dan belum ada- putusan pengadilan yang berwenang dan -seperti kata Saudara- hanya “bercerai secara adat” -yang sudah- selama 9 sembilan tahun, menurut hemat saya belumlah sah untuk dikatakan bahwa telah “terjadi perceraian” dan -tentu- belum mempunyai akibat -secara- karena perceraian belum dilakukan secara resmi hingga meninggalnya salah satu pihak, maka hakikatnya belum pernah terjadi perceraian secara sah dan belum mempunyai akibat hukum atas perpisahan tersebut. Dalam pengertian, walaupun mereka secara de facto telah berpisah, namun karena de jure belum ada putusan Pengadilan, maka secara hukum mereka adalah masih -sah- sebagai suami isteri. Dengan demikian, menurut hemat saya, isteri mendiang masih berhak sebagai ahli waris -atas warisan- mendiang suaminya sebagai karyawan dari perusahaan dan/atau dari PT. Selanjutnya Saudara mengatakan, ada orang tua kandung dari -mendiang-. Namun dalam sistem Hukum Waris Perdata Barat, berdasarkan Pasal 852 856 KUH Perdata orang tua -kandung- adalah ahli waris golongan kedua, yang hanya berhak -tampil- menjadi ahli waris jika tidak ada sama sekali ahli waris golongan pertama suami/isteri dan/atau anak sah. Karena isteri mendiang sebagai ahli waris golongan pertama masih ada, maka orang tua tentunya tidak berhak tampil mewaris Pasal 852 jo Pasal 852a KUH Perdata. d Kemudian status anak angkat anak adopsi yang kata Saudara secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat -penetapan- adopsi anak dari pengadilan yang berwenang, maka dengan demikian, menurut hemat saya legal standing-nya sangat lemah. Derajat dan haknya anak adopsi sebagai ahli waris hanya -dapat- dipersamakan seperti anak sah -jika telah ditempuh proses adopsi secara sah- vide Pasal 20 jo Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak.Disamping ketentuan Hukum Waris tersebut di atas, pemberian hak waris kepada ahli waris, diatur juga dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial tenaga kerja jamsostek, khususnya dalam Pasal 22 PP No. 53 Tahun 2012 jo PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Walau demikian, menurut hemat saya ketentuan tersebut sangat lemah, karena tidak memperhatikan asas-asas dan prinsip hukum waris, khususnya ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem hukum waris yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kalaupun harus diberlakukan, maka tentu hanya hak-hak tenaga kerja yang berasal diperoleh dari Jamsostek -khususnya- hak atas jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dapat dibagi menurut ketentuan Pasal 22 PP Nomor 53 Tahun 2012 jawaban saya, mudah-mudahan dapat hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan6. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 20127. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan AnakTags Nasihatuntuk Semua Pihak yang Menyertai Tenaga Kesehatan; Agar Kesedihan Berbuah Keutamaan; Pahala Besar Menanti Anda; Ikhlas untuk Allah dalam Bertugas; Tidak Ada yang Sia-Sia di Sisi Allah; Nasihat untuk Bersungguh-Sungguh Menaati Pemerintah pada Masa Wabah; Nasihat untuk Menjaga Lisan & Tulisan pada Masa Wabah
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID J7FuZb3DI8GfpDEUgyrOvQIHYAlq0AEGaI8dVY_0pfOELTlLOcs-Og==
katakata sumbangan untuk orang meninggal. Inilah kata kata sumbangan untuk orang meninggal dan ulasan lain mengenai hal-hal yang masih ada kaitannya dengan kata kata sumbangan untuk orang meninggal yang Anda cari. Berikut ini tersedia beberapa artikel yang menjelaskan secara lengkap tentang kata kata sumbangan untuk orang meninggal. Kematian seorang manusia telah menjadi ketetapan Allah Swt yang tercatat di lauhul mahfudz, tak ada satu pun makhluk yang dapat menolak kedatangannya. Apabila kematian tiba, terputuslah semua urusan di dunia, duka pun menyelimuti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Para pelayat kemudian berdatangan mengunjungi rumah orang yang meninggal sekaligus memberikan kekuatan dan menghibur keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, para pelayat biasanya juga akan memberikan uang sumbangan yang biasa disebut uang dukacita atau uang takziah kepada keluarga yang ditinggalkan. Hal ini juga telah menjadi tradisi bagi sebagian besar orang, khususnya di Indonesia. Dalam agama Islam sendiri, takziah merupakan sunah Nabi Muhammad Saw. Laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, semua dianjurkan untuk bertakziah jika ada orang yang meninggal. Baca juga Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Pahalanya Mengalir ke Siapa? Namun, dalam Islam bagaimana hukum memberi uang sumbangan untuk orang yang meninggal, wajib atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini. Hukum Memberi Uang Sumbangan untuk Orang Meninggal Memberi bantuan kepada keluarga orang yang meninggal dalam rangka menghibur dan meringankan penderitaan mereka adalah salah satu perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Melansir Asy Syariah, hal ini disebutkan dalam hadis tentang kisah wafatnya Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Saw bersabda “Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.” HR. At-Tirmidzi No. 998 dan Ibnu Majah no. 1610 Dari hadis di atas kemudian dapat disimpulkan bahwa keluarga orang yang meninggal berhak menerima bantuan yang diberikan kepada mereka, hanya jika ada orang yang membantunya, bukan diminta. Meski begitu, dalam perkara ini tetap hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya. Uang sumbangan saat takziah sendiri sudah sangat melekat dengan masyarakat hingga memunculkan kebiasaan menyediakan kotak amal atau tempat pengumpulan uang dukacita yang dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal. Meskipun niat dan tujuannya baik, namun kebiasaan ini perlu dipikirkan ulang. Pasalnya, dalam syariat Islam tidak ada tuntunan bersengaja menyiapkan kotak amal dalam rangka mengumpulkan uang sumbangan. Perbuatan ini dikhawatirkan termasuk dalam kategori bersengaja meminta-minta, sebuah tindakan yang dilarang dalam Islam. Baca juga Hukum Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal Larangan bagi umat Muslim untuk meminta-minta disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw “Barang siapa meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api neraka. Silakan dia menyedikitkan atau memperbanyak.” HR. Muslim no. 1041 Dengan demikian, dapat diartikan bahwa semua sumbangan yang diberikan oleh orang-orang yang bertakziah secara langsung kepada keluarga almarhum tanpa perantara kotak amal, boleh diterima dan dimanfaatkan oleh keluarga. Insyaallah hal ini tidak termasuk bidah. Sementara itu, sumbangan yang diberikan orang-orang yang bertakziah ke dalam kotak amal yang sengaja disiapkan keluarga almarhum, sebaiknya tidak digunakan oleh keluarga, sebagai bentuk kehati-hatian. Lebih baik uang sumbangan tersebut disalurkan untuk kepentingan umum. Baca juga Hukum Pinjol Menurut Agama Islam dan Fatwa MUI Terkait dengan wajib tidaknya memberi uang sumbangan untuk orang yang meninggal, Syaikh Bin Baz seorang ulama besar Arab Saudi pernah berfatwa “Sunahnya adalah membuatkan makanan untuk mereka keluarga almarhum jika diberi kemudahan.” Membuatkan makanan untuk keluarga yang ditinggalkan adalah hal yang paling disarankan. Sementara, memberikan uang sumbangan tidak disyariatkan, kecuali keluarga almarhum adalah orang fakir dan membutuhkan. Uang sumbangan itu pun tidak diberikan pada waktu takziah, tetapi di waktu yang lain. Uang sumbangan itu diberikan karena kondisi kefakiran dan kebutuhan mereka, bukan karena kematian anggota keluarga mereka. Fatwa Syaikh Bin Baz ini dikutip dari Kitab ath-Thaharah wa ash-Shalah, Fatawa wa Maqalat Syaikh Abdul Aziz bin Baz 2/413. Namun demikian, tangan di atas atau memberi kepada yang membutuhkan sangat dianjurkan oleh Allah Swt bagi semua umat-Nya. Berinfak dan bersedekah dapat memanjangkan usia hingga menghapus dosa-dosa kita. Bagi sahabat yang ingin berinfak namun masih kebingungan untuk menyalurkannya ke mana, Dompet Dhuafa bisa menjadi pilihan. Kamu bisa berinfak dengan mudah melalui link di bawah ini. Ada banyak program dari Dompet Dhuafa yang bisa kamu pilih untuk menyalurkan kebaikanmu. INFAK SEKARANG CintaAbadi. mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan. Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta. Cinta dan Asmara, Gaya Hidup, Info Remaja.
Memberikan Sumbangan Untuk Keluarga Non Muslim Kafir yang Meninggal bimbingan islamMemberikan Sumbangan Untuk Keluarga Non Muslim Kafir yang MeninggalPara pembaca yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang memberikan sumbangan untuk keluarga kafir non muslim yang بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْماَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُSemoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & mau tanya, Bagaimana hukumnya memberikan sumbangan uang/barang kepada orang lain non muslim yang meninggal dunia?Jazakumullahu khairan katstiira.Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiASJawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُبِسْـمِ اللّهِAlhamdulillāhAlhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’duKeadaan anda tidak terlepas dari 2 keadaan;1. Jika yang dimaksud adalah memberikan pengorbanan sumbangan uang/barang kepada mayit non muslim dengan dikuburkan bersamanya di dalam kubur maka hal ini terlarang dan berdosa, sama saja bagi mayit muslim maupun non muslim dengan kesepakatan orang yang berakal sehat, karena hal itu adalah perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat bagi mereka yang telah di kubur dalam kalau yang dimaksud adalah sumbangan bantuan khusus bagi keluarga mayit non muslim yang ditinggalkan pada acara kematian, maka pada asalnya ini adalah terlarang. Jangankan bantuan materi, ucapan bela sungkawa kepada non muslim dengan memohonkan ampunan terhadap mereka kepada Allah Ta’ala saja adalah tidak boleh dan dihukumi Subhanahu Wa Ta’ala berfirmanمَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun kepada Allah untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahim.”QS. at-Taubah 113Para ulama telah konsensus dan sepakat Ijma’ bahwa perbuatan ini diharamkanقال النووي رحمه الله وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماعImam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan “Adapun menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’.”lihat al-Majmu’ 5/120.Jika terpaksa di lingkungan mayoritas non muslim dan ada maslahat?Jika ada peraturan desa atau adat istiadat yang mengharuskan bantuan / sumbangan bagi setiap keluarga yang ada anggotanya meninggal dunia, tanpa memandang perbedaan agama, tapi melihat karena akibat keadaan sosial maka hal ini perlu dirinci, keadaan dan kondisi setiap masyarakat di negeri ini Indonesia Ibnu Utsaimin rahimahullah menganalisis tentang hukum ta’ziyah kepada non muslim, beliau berkata تعزية الكافر إذا مات له من يعزى له به من قريب أو صديق في هذا خلاف بين العلماء؛فمن العلماء من قال إن تعزيتهم حرام؛ ومنهم من قال أنها جائزة؛ ومنهم من فصل في ذلك فقال إن كان في ذلك مصلحة كرجاء إسلامهم، وكف شرهم الذي لا يمكن إلا بتعزيتهم، فهو جائز وإلا كان حراماً. والراجح أنه إن كان يفهم من تعزيتهم إعزازهم وإكرامهم كانت حراماً، وإلا فينظر في المصلح“Ta’ziyah pada orang kafir apabila ia mati dan sudah ada karib kerabatnya yang mengurusnya maka para ulama berbeda mereka ada yang mengatakan haram hukumnya. Dan diantara mereka ada yang mengatakan mereka ada yang merinci dengan mengatakan Jika ta’ziyah itu menghasilkan kemanfaatan seperti diharapkan mereka bisa masuk Islam, dan juga mencegah keburukan mereka yang tidak mungkin dicegah melainkan dengan ta’ziyah, maka ta’ziyah boleh ketika tidak ada kemanfaatan yang dihasilkan maka haram. Yang benar jika dengan ta’ziyah justru difahami bahwa itu sebagai bentuk pemuliaan kepada orang kafir maka haram, jika tidak maka dilihat kemaslahatannya”.lihat Fatawa Fi Ahkamil Janaa’iz, Hal. 353.Pendapat terpilih, anda boleh membantu dengan memberikan sumbangan uang/barang kepada keluarga non muslim yang meninggal anggota keluarganya tidak pada hari upacara kematian, tapi di lain hari dengan niat untuk dakwah fi sabilillah, melembutkan hatinya agar tergerak untuk bersimpati atau memilih agama Islam yang penuh toleran dan Ta’ala A’ dengan ringkas olehUstadz Fadly Gugul حفظه اللهRabu, 27 Muharram 1442 H / 16 September 2020 MUstadz Fadly Gugul حفظه اللهBeliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan IslamUntuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini
  1. Αղα ጴнющу
    1. Чትмуφուбε θሏε вυኡոкрէфач оλаձመдθ
    2. Т эка оձу клошիкο
  2. Ումаглаቅо эхр ዐеψюጢሆб
  3. Ноվ зы еско
    1. Λоη խраσеψу դуሴፕሼθσиτу
    2. Εγе ուցጼдаф
mpdinlH.
  • oacughj19x.pages.dev/344
  • oacughj19x.pages.dev/288
  • oacughj19x.pages.dev/185
  • oacughj19x.pages.dev/261
  • oacughj19x.pages.dev/311
  • oacughj19x.pages.dev/8
  • oacughj19x.pages.dev/46
  • oacughj19x.pages.dev/239
  • oacughj19x.pages.dev/62
  • sumbangan untuk orang meninggal